Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah Edi Susanto dipolisikan atas kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang.
Edi Susanto diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 Sukistoro dan juga menggelapkan uang hibah senilai Rp 800 Juta rupiah.
Ketua Harian KONI Lampung Tengah Sukistoro mengatakan, dia telah melaporkan Edi Susanto ke Polres Lampung Tengah.
"Dia (mantan sekretaris KONI Lamteng) menggelapkan uang hibah Koni sebesar Rp800 juta. Tidak ada satu rupiah pun dana hibah tersisa di rekening organisasi," katanya, Kamis (22/8/2024).
Sukistoro membeberkan, tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Edi Susanto telah diketahui oleh seluruh pengurus.
Hal itu diketahui ketika ingin mencairan dan hibah untuk salah satu cabang olahraga di bulan Juni 2024.
Namun, Sukistoro mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan.
"Saat diperiksa ke Bank, dana hibah KONI diambil oleh Edi Susanto tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," ujarnya.
Alhasil Sukistoro dan KONI Lampung Tengah batal menyelenggarakan kegiatan karena uangnya telah digelapkan dan dia melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Padahal, kata dia, saat Sukistoro mengkonfirmasi penarikan uang tersebut, Edi Susanto mengakuinya dan mangatakan uang tersebut ada padanya.
Sukistoro pun mengatakan bahwa Edi Susanto sempat membuat surat pernyataan di Polres Lampung Tengah untuk mengembalikan uang tersebut.
Kendati demikian, uang organisasi itu tak kunjung diberikan, dan KONI Lampung Tengah kini tidak punya uang untuk kegiatan.
"Anggaran sudah gak ada lagi, ya kami bingung mau ngapain,"
"Kami berharap polisi menangkap mantan Bendahara Koni Lamteng Edi Susanto," pungkasnya.(**/red)