breaking news Baru

Polsek Katibung Amankan Pelaku Tindak Pidana Curat

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan Ardiansyah Purba (28) warga Jalan Baru Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang Jalinsum Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Kasus tindak pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP/B- 23 /VIII/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/polda Lampung.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Pelaku atas nama Ardiansyah Purba (28). Warga Jalan Baru Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Pelaku diamankan pada senin kemarin," ujar Aos, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan, aksi pencurian berawal saat korban datang ke bengkel untuk mengecek keadaan bengkel yang sudah kurang lebih satu bulan tidak dilihat.

Pada saat korban datang pintu utama dalam keadaan tertutup.

Namun gembok sudah dalam keadaan rusak.

Setelah korban masuk ke bengkel melihat alat, genset dan peralatan lainnya sudah tidak ada di bengkel.

Lalu korban mencari pelaku Ardiansyah Purba.

Setelah ditemui, pelaku mengakui barang-barang yang hilang di bengkel telah dijual oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Pihaknya mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lamsel

Kemudian pihaknya langsung mendatangi tempat tersebut.

Selanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mangakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Katibung untuk di amankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.(**/red)