Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Tanjung Bintang mengamankan Harry Djoko Waluyo (51), warga Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, karena diduga terlibat penggelapan ban dan pelek ban truk, Senin (19/8/2024).
Pelaku diduga melakukan aksi curat di PT Adiguna Sejahtera Mandiri, Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (19/8/2024).
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B – 34 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin (19/8/2024).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
Ia menjelaskan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri yang beralamatkan di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Pelaku memegang dumptruck milik PT Adiguna Sejahtera Mandiri dengan nopol BE 9415 AJ.
Senin (19/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB, di daerah Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pelaku menukar 5 buah pelek truk dan 8 buah ban.
Atas kejadian tersebut, PT Adiguna Sejahtera Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.
Perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Gunung Besi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Tanjung Bintang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(**/red)