breaking news Baru

Jessica Kumala Akan Ajukan Peninjauan Kembali Ke MA

Nasional, buanainformasi.tv - Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meski bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Hal itu diungkap satu dari pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan, ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam.

Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena pihak Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.

Harusnya Dibebaskan Sejak Dulu

Jessica Kumala Wongso secara resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB. 

Jessica Kumala Wongso adalah terpidana kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin yang divonis hukuman 20 tahun penjara.

Atas bebasnya Jessica Kumala Wongso, pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai Jessica Kumala Wongso harus bebas sejak dulu.

Pasalnya, Asep menanggap Jessica bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, menurut Asep, hingga kini tidak ada satu pun bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan Jessica dalam kasus kopi sianida yang menewaskan sang sahabat pada 2016 lalu.

Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

"Selamat ya Jessica sudah bebas. Seharusnya juga bebas dari dulu enggak usah ditahan, perkara ini karena mungkin ada sesuatu sehingga dia ditahan," ucap Asep.
Ia menilai, kasus kopi sianida yang menjerat Jessica merupakan peradilan sesat.

Karena itu, Asep menyarankan Jessica untuk tetap menempuh Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

"Yang jelas jangan terulang peradilan sesat. Peradilan Jessica ini peradilan sesat karena tidak ada satu bukti materiil pun yang membuktikan Jessica membunuh," jelasnya.

"Seharusnya Jessica bebas sejak awal. Soal dia sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh LP diberi keputusan bebas ya kita hormati itu."

"Tapi PK tetap harus diajukan untuk membuktikan dia tidak bersalah," sambungnya.

Asep kemudian menyinggung PK yang juga diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Menurut Asep, Jessica dan Saka Tatap merupakan korban peradilan sesat.

"Persis seperti kasusnya Saka Tatal. Seharusnya peradilan sesat tidak terulang di republik ini," tandasnya.

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica bebas bersyarat lantaran dinilai berkelakuan baik selama delapan tahun mendekam di penjara.

Deddy mengatakan, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.(**/red)