Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Residivis sabu ditangkap jajaran Polda Lampung saat tengah bertransaksi dengan tiga rekannya.
“Saat ditangkap oleh petugas, pelaku SO alias SB ini sedang bertransaksi sabu dengan tiga rekannya,” kata Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (14/8/2024).
Kini tiga rekannya sudah masuk DPO karena melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP)
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas kami. Mulanya ada empat pelaku yang saat itu sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO, sedangkan SO als SB berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba,” papar AKP Yofi.
SO als SB saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang sudah dua kali masuk keluar bui.
Pertama di tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulangbawang selama 4,1 tahun dan kedua pada tahun 2022 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulangbawang selama 1,3 tahun.
DPO kasus narkoba yang ditangkap petugas tersebut yakni pria berinisial SO als SB (47), berprofesi wiraswasta, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari DPO kasus narkoba yang ditangkap yaitu tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,79 gram.
Tiga buah pipet berbentuk runcing (sekop), tabung pipa kaca (pyrex), 13 bungkus plastik klip kosong, sedotan plastik, kotak warna hitam, dan handphone (HP) android warna hitam.
“Hari Minggu (11/8/2024) pukul 17.00 WIB, petugas menangkap seorang DPO kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa dalam kegiatan gasak narkoba,” katanya.
Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” (**/red)