Pesawaran, Buana Informasi TV– Aparat Tekab 308 Polsek Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp 10 juta.
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial IS (32) warga Dusun Sukatinggi, Desa Wiyono, Gedong Tataan.
IS ditangkap pada Selasa (13/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB mulyadi menjelaskan, IS ditangkap atas kasus pencurian uang Rp 10 juta milik Hantoro (48) warga Desa Wiyono yang masih tetangga pelaku.
Aksi pencurian pelaku, kata Mulyadi, dilakukan pada siang hari bolong pada Sabtu (10/8/2024).
“Korban yang bekerja sebagai buruh kehilangan uangnya akibat perbuatan pelaku,” kata Mulyadi, Rabu (14/8/2024).
Mulyadi menerangkan, uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan oleh korban dengan bekerjanya.
“Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan sepi,” jelasnya.
Pelaku merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan.
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.
Korban pun langsung melaporkan atas pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat.
Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku merupakan tetangga Korban yang juga tinggal di Desa Wiyono,” tuturnya.
Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.
Mulyadi mengungkap, pelaku IS mengaku telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju.
Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau, bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.
Mulyadi mengungkap, pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(**/red)