breaking news Baru

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang diadakan di kantor di KPU Lampung, Kamis (11/7/2024).

Dalam perkara ini, Fery dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV asal PDIP bernama M Erwin Nasution.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam sidang, Fery mengaku pernah bertemu dengan Erwin. Ia pun membenarkan suara yang ada di dalam rekaman yang dilampirkan sebagai bukti adalah suaranya.

Namun, ia membantah menerima uang Rp 530 juta untuk meloloskan Erwin sebagai caleg terpilih.

Majelis hakim Topan Indrakarsa mempertanyakan kenapa Fery tidak memberikan pernyataan di media massa untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Tidak ada. Saya fokus pada tahapan Pemilu. Saya harus menyelesaikan tugas saya agar tidak terganggu," jawab Fery.

Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi? Metode rumah

Selanjutnya, Topan meminta tanggapan jajaran KPU Kota Bandar Lampung, apakah perkara tersebut merupakan masalah personal atau lembaga.

"Kepada KPU Bandar Lampung selaku pihak terkait, dari pemberitaan sampai pemeriksaan, apakah ini urusan institusi atau pribadi?" tanya Topan.

Jajaran Komisioner KPU Kota Bandar Lampung pun kompak menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU.

"Itu adalah urusan pribadi," jawab mereka.

Saat diwawancarai seusai sidang, Fery mengatakan telah memberikan semua keterangan dalam proses persidangan.

Dia pun mengaku saat ini hanya pasrah dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DKPP.

"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawaban saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," ucapnya.

Selain Fery, perkara ini juga turut menyeret tiga orang penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung.

Di antaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp 130 juta.

Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni, yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang, Ketua Laskar Lampung Nerozely yang diperiksa sebagai saksi sikap Fery yang membantah telah menerima uang dari Erwin Nasution.

Menurut Nero, pihaknya memiliki rekaman CCTV dan rekaman suara pertemuan antara Erwin dan Fery.

Dia pun membandingkan perkara yang dihadapi Fery dengan PPK dan Panwascam yang terlibat.

"Sebenernya mau saya (Fery) ngaku saja dengan bukti yang ada. Yang PPK nerima duit dikit aja sudah dipecat. Tinggal ngaku aja salah dan minta maaf," kata Nero.

Nero mengungkapkan, Erwin Nasution sebenarnya telah melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu Bandar Lampung.

Namun, laporan itu dicabut oleh Erwin.

"Awalnya Erwin ini lapor ke Bawaslu Kota, tapi keesokan harinya dicabut," ujar Nero.

Disinggung terkait alasan Erwin mencabut laporan, Nero menyebut karena faktor keluarga dan bisnis.

"Keluarga Erwin takut dia ikut terseret hukum. Selain itu, tekanan dari pihak keluarga juga yang enggak pengen kasusnya ke mana-mana. Kemudian Erwin kan punya usaha (tempat) rekreasi Lembah Hijau. Nah, dia takut efeknya membuat bisnisnya ini menurun," beber Nero.

Disinggung soal Erwin yang telah menerima pengembalian uang dari Fery, Nero mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalo itu saya nggak tahu, karena setelah itu saya nggak pernah komunikasi lagi dengan Erwin. Karena dia (Erwin) juga kan sudah mencabut laporan waktu itu, jadi sudah selesai," tuturnya.

DKPP bakal membuat hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut pada Agustus 2024 mendatang.

Di akhir persidangan, pimpinan sidang Heddy Lugito mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis.

"Selanjutnya diberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis terkait sidang ini paling lambat tiga hari usai sidang dilakukan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengaku pihaknya sebagai pengadu menyerahkan keputusan sepenuhnya ke DKPP.

"Kalau Bawaslu Lampung tugasnya adalah menindaklanjuti laporan. Jadi kita hidangkan laporan itu dalam bentuk dokumen yang ada. nanti kita berserah kepada majelis itu seperti apa," kata Iskardo.

Iskardo pun mengatakan bahwa setelah ini tidak ada sidang lanjutan lagi.

"Biasanya kalau ada sidang lanjutan disampaikan di sidang. Ini tadi tidak ada. Biasanya setelah ini DKPP akan menggelar pleno, lalu sekitar satu bulan ke depan baru putusannya keluar," pungkasnya. (**/red)