Way Kanan, Buana Informasi TV – Tekab 308 Polsek Banjit, Polres Way Kanan meringkus pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) sepeda motor di Jalan poros Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (12/08/2024).
“Tersangka inisial AS (26) berdomisili di Mojokerto, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan,” kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Senin (12/8/2024).
Kronologis kejadian curas pada Minggu 11 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB korban bersama rekannya sedang mandi di sungai Umpu, Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.
Beberapa waktu kemudian, datang dua laki-laki tidak dikenal dan menghampiri korban dan rekan-rekannya saat sedang mandi di sungai.
“Lalu salah satu laki-laki (pelaku) memanggil korban dengan alasan minta tolong diantar ke Pasar Banjit,” ucapnya.
Kemudian saat korban akan mengendarai sepeda motornya ditahan oleh pelaku dan pelaku yang mengendarai lalu membonceng korban menuju ke pasar Banjit.
Namun saat berada di Jalan Poros Kampung Argomulyo pelaku dan korban mendengar suara besi jatuh dari atas motor.
Pelaku menghentikan laju kendaraan dan memaksa korban untuk turun sambil menyikut badan dan mengancam korban untuk turun.
Karena takut korban menyerahkan sepeda motornya lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan kabur ke arah Kampung Rantau Jaya, Banjit.
Akibat kejadian tersebut pelapor an Joko mengalami kerugian senilai Rp5 juta dan melaporkan kejadian yang dialami korban Adika (12) ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku diamankan Minggu 11 Agustus 2024 pukul 11.10 Wib setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Joko (orangtua korban).
Berdasarkan cerita dari korban lalu Joko berusaha mencari motornya ke arah Kampung Simpang Asam, dan benar saja akhirnya bertemu dengan salah satu pelaku yang sedang mengendarai motor korban di jalan poros Kampung Simpang Asam.
Melihat motornya melintas, terjadilah aksi kejar-mengejar antara pelapor dengan pelaku, dalam pengejaran Joko juga bertemu dengan anggota Polsek Banjit dan menginformasikan motor milik anaknya dirampas.
Berkat kerjasama antara petugas Polsek Banjit, pelapor beserta beberapa warga yang ikut mengejar pelaku, hasilnya diduga pelaku dan barang bukti sepeda motor yamaha Vega R milik korban berhasil diamankan di Jalan poros Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu diduga pelaku curas dan satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol BE 3034 Y dibawa ke Mako Polsek Banjit Polres Way Kanan untuk dilakukan intrograsi dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”ungkap Kapolsek.(**/red)