Pringsewu, Buana Informasi TV – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu mengungkap pelaku pencurian bersenjata tajam.
Pelaku bahkan sempat melukai korbannya di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Dalam insiden tersebut, korban Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius.
Luka tersebut akibat tusukan dan sayatan senjata tajam saat memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya.
“Korban yang terluka tersebut telah dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif,” kata Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, Kamis (8/8/2024).
Sudirman mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku diamankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, (7/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Sudirman pengungkapkan kasus ini setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.
Dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong.
Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban.
“Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri,” jelas Sudirman.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pada Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(**/red)