breaking news Baru

Polres Pesisir Barat Ungkap Pelaku Penganiayaan Merupakan Saudara Kandung

Pesisir Barat, Buana Informasi TV – Kapolsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung mengungkap jika pelaku penganiayaan merupakan kakak beradik kandung.

“Dari hasil penangkapan terhadap dua pelaku diketahui keduanya merupakan kakak beradik kandung,” ungkap Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H.

“Pelaku telah dibawa ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Akibatnya perbuatannya ke dua pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat menggelandang dua pelaku penganiayaan.

Polsek Pesisir Tengah jajaran Polda Lampung itu berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui.

Ia membenarkan, pelaku inisial FA (17) dan EP (29), keduanya beralamat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui.

Kejadian tersebut pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 wib saat korban RL bersama bapak kandungnya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Namun korban disuruh pulang dikarenakan sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan kedua pelaku tersebut.

Setelah itu bapak korban yang merupakan pelapor atas kejadian tersebut dan 3 rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut, kemudian langsung dilerai oleh pelapor dan 3 rekannya.

Akibat kejadian itu korban dibawa ke Puskesmas Krui dan mengalami luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, punggung sebelah kiri, dan bagian perut.

Bahkan termasuk sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir.(**/red)