breaking news Baru

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram asal Aceh divonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (5/8/2024).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin, dan Muhammad Kadafi.

Adapun vonis mati diberikan pada Muhammad Yani dan Nurdin. Sedangkan Muhammad Kadafi divonis seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dalam persidangan mengatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

“Dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim Veronika.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan serta meringankan para terdakwa.

“Terdakwa Muhammad Kadafi, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.

Kemudian saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa, Muhammad Yani dan Nurdin, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan.

Diantaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa.

“Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan, oleh karena itu dijatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin,” imbuhnya.

Diketahui, sindikat peredaran sabu dalam perkara tersebut berawal dari tangkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus yang dikemas dalam teh China.

Penangkapan dilakukan di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar bulan November 2023 lalu.

Saat itu, kendaraan asal Aceh Utara yang akan digunakan untuk mengantar sabu ke Jakarta diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

Saat diperiksa dan dicek, ditemukan 58 bungkus teh merk China yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. (**/red)