breaking news Baru

Polisi Mengangkap Bocah Putus Sekolah Yang Menjual Sabu Ke Pekerja Tambang Timah

Nasional, Buana Informasi TV - Bocah berusia 15 tahun di Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Bocah inisial DS ini menjajakan sabu-sabu ke pekerja tambang timah.
Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu di tambang timah, kawasan Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok. DS diamankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

"Pelaku merupakan anak putus sekolah. DS diamankan saat akan bertransaksi narkoba," tegas Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).


Aksi DS terbongkar berawal dari Tim Hantu mendapatkan informasi ada pengedaran narkoba di tambang timah Bukit Menumbing. Polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu 12 gram. Sabu ini dikemas menjadi 49 paket dan siap diedarkan," kata Budi.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 1,1 juta, handphone, dan motor yang digunakan pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengaku baru satu minggu mengedarkan sabu-sabu di kalangan pekerja tambang timah.

"Pengakuannya baru satu minggu mengedarkan sabu ke para penambang. Pelaku masih muda, penyebabnya banyak faktor, di antaranya lingkungan, hingga dia putus sekolah," tambahnya.

Atas pengungkapan kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan siapa pembeli sabu ke pelaku. Kini dia harus disel dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)