Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Medi Tri Maulana (24) warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, dan Faisal pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya, keduanya tertangkap tangan oleh Polsek Penengahan saat sedang nyabu dan diduga sebagai pengedar.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / A- 03 / III / 2024 / Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa 12 Maret 2024.
Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pada saat anggota Reskrim Penengahan bersama tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Resmob Polda Lampung melaksanakan Patroli Hunting mendapatkan informasi Pengaduan masyarakat bahwa di rumah seorang bernama Medi Tri Maulana di Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan diduga telah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB," kata Mustholih, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut.
Lalu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di kamar rumah terduga pelaku.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku bernama Medi Tri Maulana dan Faisal.
Petugas pun melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut.
Petugas berhasil mendapatkan barang bukti satu tas jinjing kecil berwarna biru yang berisikan lima belas paket kecil diduga sabu.
Lalu, ada juga 11 paket sedang diduga sabu, lima paket besar besar diduga sabu, 30 lembar plastik klip kosong serta satu unit handphone merk xiomi warna gold.
Saat dilakukan interogasi barang-barang tersebut diakui milik terduga pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Mustholih mengatkaan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**/red)