Mesuji, Buana Informasi TV – Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap diduga bandar narkoba FMS (30) warga Desa Simpang Serdang, Kecamatan Way Mengaku, Kabupaten Lampung Barat yang merupakan pecatan polisi alias desersi.
“Pelaku itu merupakan pecatan dari Polres Mesuji, Polda Lampung berini FMS,” ujar Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Yohanes mengatakan, bahwa pelaku yang diduga sebagai bandar sabu itu ditangkap pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di kontrakannya yang berada di Desa Simpang Pematang belakang SD Negeri 08.
Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti ditemukan pihak kepolisian di karpet kontrakan pelaku.
“Jadi saat penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.69 gram,” tukasnya mewakili Kapolres.
Ditambahkan Yohanes, penangkapan terhadap pelaku itu bermula saat tim mendapatkan laporan dari masyarakat karena kontrakan pelaku sering dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penggrebekan di kontrakan”
“Hasilnya, terdapat seorang pelaku yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian sebagai berikut yakni ada 2 kantong plastik yang masing-masing nya berisi seberat 10,68 gram dan 9,01 gram.
Lalu 2 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol pocari dan aqua gelas, 2 buah pirek berisi residu sabu, 1 buah jarum, 1 buah amunisi revolver dan 8 korek api salah satunya sumbu panjang.
Selanjutnya ada 2 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah sekop dari sedotan hitam, 1 unit handpone merk Vivo Y35 warna hitam dan 1 buah timbangan digital merk ming heng mini clase. (**/red)