breaking news Baru

KPK Tegaskan Manajemen RS Bikin Klaim Fiktif BPJS Bakal Dijerat Pidana

Nasional, buanainformasi.tv - KPK menemukan dugaan korupsi terkait klaim fiktif yang diberikan rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan. KPK menegaskan manajemen rumah sakit yang melakukan hal tersebut bakal dipidana.

"Jangan dipikir selama ini lolos dia pikir ini bisa, kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatera Utara, di kabupaten, sudah berani begini, kita nggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan klaim fiktif itu diduga akal-akalan manajemen dan sejumlah dokter. Dia mengatakan dugaan fraud terkait klaim dari RS itu ditemukan KPK saat melakukan audit bersama BPJS.
"Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top manajemen, dan beberapa oknum dokter," kata dia.

"Sudah, semua, sebenarnya dari audit analisis BPJS plus kita ke lapangan, pulbaket waktu itu. Jadi, sudah digambar semua, siapa perannya apa, sudah jelas," tambahnya.
Pahala tak menjelaskan detail berapa total kerugian negara terkait dugaan fraud dari seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Dia mengatakan sejauh ini dugaan fraud ditemukan di tiga rumah sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

"Ya tembus lah (kerugian negara triliunan), kalau kita rujuk Amerika tiga sampai sepuluh persen itu sudah canggih benar, sudah biasa bawain pidana," katanya.
3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Fraud.

Sebelumnya, hasil penelusuran KPK menemukan tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif. Tiga rumah sakit itu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," papar Pahala.

Pahala mengatakan perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK. Dia menyebut kasus fraud di tiga rumah sakit akan ditingkatkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk diusut secara pidana.

"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," pungkas Pahala. (**/red)