Mesuji, Buana Informasi TV – Petugas Polres Mesuji berhasil menangkap sopir fuso yang kedapatan membawa sabu.
Sopir berinisial PDP (25)berasal dari Bogor, ditangkap saat hendak masuk di Exit Tol Simpang Pematang pada Jumat (19/7) lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Senin (22/7).
“Karena kedapatan membawa sabu, kami tangkap sopir fuso asal bogor di pintu Exit Tol Simpang Pematang,” ujarnya.
Andy menyebut pelaku ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
Andy menjelaskan peristiwa penangkapan bermula saat anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat jika ada seorang sopir fuso yang melintasi Kabupaten Mesuji sedang membawa sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penghadangan pertigaan jalan lintas Timur menuju pintu Exit Tol Simpang Pematang,” ungkapnya.
Truk yang dimaksud akhirnya diberhentikan di iExit Tol Simpang Pematang dan digeledah anggota.
Dari penggeledahan itu pihaknya berhasil menemukan barang bukti satu unit plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram di dalam saku celana.
Selanjutnya ada 1 plastic klip kecil sisa pakai, 1 unut korek api gas, 1 unit kaca pirek, 1 unit alat hisap yang terbuat dari botol plastic yang diujung tutupnya terdapat 2 buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 1 unit pipet plastic dan 1 celana pendek berwarna hijau.
Lebih lanjut, Andy menuturkan atas perbuatan yang dilakukannya maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Rai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)