breaking news Baru

Jajaran Polresta Bandar Lampung Bakal Segera Menggelar Operasi Patuh Krakatau 2023, Berikut Sasaranya

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Jajaran Polresta Bandar Lampung bakal segera menggelar Operasi Patuh Krakatau 2023.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2023 bakal digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Dalam Operasi Patuh Krakatau 2023 kali ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas untuk ditindak.

Polresta Bandar Lampung telah melakukan latihan pra Operasi Patuh Krakatau 2023.

Menurut Kombes Pol Ino Harianto, Operasi Patuh Krakatau tahun ini mengangkat tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa".

Dia pun menjelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

"Hadirkan penegakan hukum yang humanis, berikan efek positif kepada masyarakat dalam kamseltibcarlantas" ujar Kombes Pol Ino Harianto, Jumat (7/7/2023).

Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung juga menambahkan bahwa selain penegakan hukum di jalan raya, upaya dikmas, teguran dan himbauan humanis tetap dilakukan.

Adapun kegiatan Operasi Patuh Krakatau ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kombes Pol Ino.

"semoga kegiatan ini juga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas" imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri yang hadir dalam kegiatan ini menjelaskan, ada tujuh hal yang menjadi prioritas pelanggaran.

Adapun ketujuh jenis pelanggaran yang dimaksud yakni sebagai berikut.

1. Penggunaan hand phone saat berkendara

2. Pengemudi masih dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara yang melawan arus

7. Serta sendaraa  yang melebihi batas kecepatan. (**/red)