Tanggamus, buanainformasi.tv - Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Pemkab Tanggamus bisa berlangsung transparan.
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman, baru-baru ini berjanji akan memperhatikan proses seleksi JPTP Pemkab Tanggamus.
"Ini jadi atensi kita semua, dan ini akan kami sampaikan kepada pak Pj bupati, karena ini kan sudah berproses sudah masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan lowong,"ucap Nur Rakhman.
Sedangkan dari tiga nama yang diusulkan pansel akan dipilih satu orang. Nur Rakhman berharap JPTP yang terpilih dan dilantik nanti bukan yang bermasalah, serta tidak melanggar administrasi.
Sejauh ini , Selter JPTP Pemkab Tanggamus membuka tujuh lowongan untuk mengisi posisi pejabat Eselon II.
Seleksi tersebut untuk mengisi posisi Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Satpol PP, Kepala Disnaker dan Kepala Disbunnak.
Proses seleksi tersebut sudah bergulir sejak Juli lalu dan berakhir pada Agustus.
Kala itu bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah menyerahkan 21 nama ke MenPAN-RB dan Mendagri untuk mendapat persetujuan pelantikan.
Proses Selter JPTP itu diduga bermasalah bila dilihat dari persyaratan administrasi dan dugaan pelanggaran pada sistem merit JPTP.
Dugaan pelanggaran administrasi dilihat dari keberadaan salah satu peserta yang pernah mendapat sanksi indispliner namun tetap lolos hingga tahap akhir.
Pelanggaran lainnya ialah peserta yang belum menempati atau berpengalaman bidang atau posisi yang dilamar namun tetap diloloskan.(**/red)