breaking news Baru

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

Lampung Selatan, buanainformasi.tv – Kejari Lampung Selatan melalukan pemusnahkan ribuan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht di halaman kantor setempat, Rabu (17/7/2024).

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda azis Saleh mengatakan pihaknya telah melakukan pemusnahkan barang bukti yang telah inkracht.

“Rabu (17/7/2024) kemarin bertempat di halaman kantor kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus dalam rangka eksekusi terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” ujar Voland, Kamis (18/7/2024).

Masih kata dia, dari berbagai kasus, diantaranya pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Lebih lanjut Ia mengatakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan barang bukti dari penyidik yang mana sebagian besar perkaranya dari barang bukti yang telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atas persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan periode perkara inkracht yang dieksekusi barang buktinya yaitu sejak Desember 2023 sampai Juni 2024

Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan yakni dari perkara tindak pidana umum sebanyak 112 perkara dan perkara tindak pidana khusus sebanyak satu perkara.

Perkara yang barang buktinya dimusnahkan yaitu:
Cukai 1 perkara. Narkotika 34 perkara. Pencurian 26 perkara. Penganiayaan 8 perkara. Perlindungan anak 26 perkara. Pencabulan 1 perkara. Pupuk ilegal 1 perkara. Penipuan 1 perkara. Penadahan 3 perkara.

UU Darurat 1 perkara. Lingkungan hidup 1 perkara. Pembunuhan 1 perkara. Penggelapan 2 perkara. Perjudian 2 perkara. Laporan palsu 1 perkara. Penyerobotan tanah 1 perkara. Pemerasan 1 perkara. Kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara:

Barang bukti yang dismusnahkan:

Narkotika jenis Sabu seberat 811,9701 gram. Narkotika jenis Ganja seberat 4.255,7576 gram. Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 33 butir seberat 12,3552 gram. Narkotika jenis Tembakau sintesis seberat 11,5632 gram.

Lalu, barang buktu Rokok merk JB BOLD sebanyak 480 ribu batang. Rokok merk R7 Bold sebanyak 312 ribu batang. Rokok merk Joyo Biru sebanyak 840 ribu batang. Rokok merk Glori sebanyak 408 ribu batang.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan barang bukti timbangan sebanyak 3 unit.

Kemudian pihaknya juga memusnahkan barang bukti alat hisap (bong) sebanyak 3 unit.

Barang bukti pakaian sebanyak 147 buah.

Barang bukti Senjata api rakitan dengan model pistol genggam sebanyak 1 unit. Airsoftgun dengan model pistol genggam sebanyak 1 unit. Senjata tajam sebanyak 11 unit dengan jenis pisau, golok, dan celurit. Amunisi (peluru) sebanyak 16 butir.

Barang bukti handphone berbagai jenis sebanyak 32 unit.

Barang bukti sepeda motor dengan kondisi rusak berat sebanyak 2 unit.

Barang bukti tas sebanyak 21 unit dan Koper sebanyak 7 unit.

Barang bukti pupuk buatan sebanyak 18 karung.

Barang bukti keranjang plastik sebanyak 8 bok. karung plastik sebanyak 6 bok.

Barang bukti dompet sebanyak 10 unit.

Barang bukti kunci T sebanyak 2 unit, obeng sebanyak 7 unit, kabel sebanyak 12 potong, linggis sebanyak 2 unit, kartu ATM sebanyak 15 kartu. KTP terpidana perkara Narkotika sebanyak 6 kartu. (**/red)