breaking news Baru

Di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Yang Menewaskan 4 Orang Disumut Ada Aktor Intelektual

Nasional, buanainformasi.tv - Diyakini ada aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang di Sumatera Utara ( Sumut).

Keyakinan adanya aktor intelektual diungkap Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Medan Irvan Saputra yang mendampingi keluarga korban pembakaran rumah wartawan.

Irvan menduga pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara tersebut sebagai kasus pembunuhan berencana.

Apa lagi setelah polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua eksekutor pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara.

Kedua eksekutor pembakaran rumah wartawan ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.

Diketahui dalam peristiwa tersebut jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2) tewas terpanggang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap dua pelakunya berinisial R dan Y alias G.

Keduanya merupakan warga sipil dan disebut-sebut anggota sebuah ormas.

Polisi menangkap R Sabtu (6/7/2024), dan YST pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku Y terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku merupakan eksukutor pembakaran dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Karo.

Atas perbuatannya Y dan R dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Dari penangkapan keduanya, polisi pun mengungkap fakta terkait pembakaran keluarga wartawan yang intens memberitakan judi online tersebut.

 

1. Murni Dibakar

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim laboratorium (Labfor) Polri dan autopsi terhadap empat jenazah korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dipastikan bila peristiwa tersebut merupakan kasus kejahatan.

Menurut Agung, dari hasil penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," kata Agung Setya di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).

Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.

 

2. Detik-detik Pembakaran Rumah Wartawan

Komjen Agung Setya detik-detik para pelaku melakukan aksi pembakaran rumah wartawan.

Berdasarkan CCTV, pada Kamis dini hari tepatnya pukul 03.12 hingga 03.18 WIB pelaku R dan Y terekam berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya berangkat ke rumah korban dan kembali ke posko.

Pada saat melakukan aksinya, pelaku Y terlihat mengenakan selimut merah muda.

Kedua eksekutor juga terkaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat mengintai rumah Sempurna Pasaribu.

Kemudian pelaku menyemprotkan cairan mudah terbakar yang sudah dicampur pertalite-solar ke rumah korban.

Agung mengatakan, penyidik menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

"Pelaku melakukan survei untuk memastikan, selanjutnya mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol (BBM) ke rumah korban kemudian di membakar," kata Agung Setya.

 

3. Buru Pelaku di Balik Kedua Eksekutor

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan menggali keterangan dari kedua tersangka.

Agung Setya engatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berkaitan dengan dua eksekutor pembakaran rumah wartawan tersebut.

"Terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru," kata dia.

"Kami sudah mengantongi orang-orang yang kemudian bertindak untuk kemudian berhubungan dengan dua pelaku ini, mohon waktunya untuk kami konstruksikan," ucap Kapolda Sumut.

 

4. Barang Bukti 2 Botol BBM Ditemukan 30 Meter Dari Lokasi

Agung pun mengungkap, pihaknya turut mengamankan botol minuman yang digunakan pelaku untuk membakar rumah wartawan.

Botol tersebut dipakai pelaku saat membawa cairan berupa solar campur pertalite.

Barang buti tersebut ditemukan polisi 30 meter dari lokasi kejadian

"Dua botol minuman kemasan yang ada sisanya," ucapnya.

"Ini sudah kita periksa dan sudah kita temukan bahwa sisa BBM yang ada di dalam botol ini adalah campuran antara solar dan pertalite," kata Agung.

 

5. Anak Korban Buat Laporan ke Polda Sumut

Terpisah, Eva Meliani Pasaribu (22) anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu, mengaku belum mengetahui penangkapan dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan orang tuanya.

"Saya belum mengetahui ada 2 pelaku ditangkap," kata Eva saat di Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024).

Ia mengaku sengaja mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat laporan polisi terkait kasus yang menimpa keluarganya.

"Hari ini saya datang ke Polda Sumut melaporkan dugaan tindakan pembunuhan karena saya yakin keluarga saya tidak murni kebakaran, melainkan dibakar," ucapnya.

Laporan Eva tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.

"Saya meminta bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya," kata Eva.

 

6. Diyakini Ada Aktor Intelektual

Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra yang turut mendampingi Eva Pasaribu mengatakan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ada dugaan kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Karena itu kami dari komite kekerasan jurnalis (KKJ), Kontras dan LBH Medan sebagai kuasa hukumnya yaitu meyakini adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Irvan di Mapolda Sumut

Sejauh ini LBH Medan dan tim KKJ belum menyebut siapa yang dilaporkan.

Terkait ditangkapnya dua tersangka yakni R dan Y, Irvan mendesak Kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan karena adanya dugaan pembunuhan berencana yang belum diungkap Polisi.

"Ini juga membuktikan adanya titik terang perlahan kasus ini akan terungkap. kita meyakini dua orang ini hanya eksekutor. Maka dari pengaduan ke Polda ini harus ditingkatkan dan diseriuskan, pasti ada dugaan kita aktor intelektualnya," ucapnya. (**/red)