Lampung, buanainformasi.tv - Polda Lampung meringkus 46 selebgram yang terlibat judi online dari sejumlah daerah. Para pelaku judi online yang terdiri 30 laki-laki dan 16 perempuan tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Ada yang tertangkap saat sedang bermain, mempromosikan melalui media sosial, dan mencari selebgram untuk menjadi promotor,” kata Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Dikatakan Helmy, belasan selebgram tersebut mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga masih mendapatkan tambahan sebesar Rp 100.000 setiap orang yang berhasil diundang menjadi pemain di situs judi online.
Selain selebgram, polisi juga menangkap pemain judi online. Pelaku lain yang ditangkap, yakni mereka yang bertindak sebagai promotornya yang bertugas merekrut para selebgram. Polisi menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, tujuh rekening perbankan, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan 13 akun aplikasi e-wallet.
Dari patroli siber, Polda Lampung menemukan 259 situs judi online dan telah melaporkan situs tersebut ke Kemenkominfo untuk penangguhan.
Untuk menyelidiki aktivitas rekening dan e-wallet tersebut, Polda Lampung melakukan koordinasi dengan Pusat. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut untuk mengetahui keterlibatan pemilik rekening terhadap situs judi online.
"Untuk melakukan tracing rekening, tim masih bekerja sama dengan PPATK terkait aliran dana dari rekening temuan,” ungkap Helmy Santika.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku judi online yang ditangkap saat ini ditahan di Polda Lampung. (**/red)