Lampung Timur, buanainformasi.tv - Kepala Rutan (Karutan) Sukadana Lampung Timur dicopot sementara imbas narapidana atau napi narkoba kabur.
Kini Karutan Sukanda Lampung Timur ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung bersama dengan dua pegawai lainnya.
Ketiga orang yang ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung ini selain Karutan, yakni Kepala KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan) dan satu staf.
Ketiga pegawai tesebut ditarik ke Kawil Kemenkumham Lammpung buntut dari kaburnya narapidana Bayu Wicaksono yang terlibat narkoba.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menungkap soal penarikan tiga pegawai Rutan Sukadana tersebut ke Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Benar tiga orang pegawai yakni Kepala Rutan (Karutan), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan satu staf ditarik sementara ke Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Jumat (28/6/2024).
Pihaknya melakukan penarikan tiga pegawai tersebut ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Pemeriksaan oleh tim inspektorat sudah dilakukan, kami tinggal menunggu hasilnya," kata Kusnali.
Ia mengatakan, tiga orang tersebut ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung karena ada indikasi kelalaian oleh tiga pegawai yang melanggar sop (standar operasional prosedur).
"Maka kami tarik untuk sementara waktu, ketiganya kami tarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung, sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Kusnali.
Pimpinan melakukan penunjukan Plh Karutan Sukadana sementara, dengan harapan roda organisasi tetap berjalan sampai dengan ada Karutan Sukadana definitif.
Saat ditanya apakah napi Bayu Wicaksono ini keluar Rutan Sukadana dengan izin mengunjungi keluarganya di Bekasi, dengan janji kembali balik ke rutan.
Kusnali mengatakan, hal tersebut sedang di dalami dan terkait tiket itu bisa saja.
"Jadi hasil investigasi ini yang jelas ada pelanggaran sop," kata Kusnali. (**/red)