breaking news Baru

Polsek Bumi Ratu Nuban Meringkus Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 14 Tahun

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang pria usai melakukan perbuatan rudapaksa terhadap bocah 14 tahun.

"Pelaku berinisial DD (29) itu dilaporkan ke polisi usai orangtua korban mengadukan kejadian yang dialami anaknya saat di rumah pelaku di Kecamatan Bumi Ratu Nuban," beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra, Rabu (19/6/2024).

Dia mengatakan, kejadian yang dialami korban berinisial A (14) itu terjadi pada tahun 2022 silam.

"Usai menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (13/6/2024)," kata Roma

Kapolsek mengatakan, DD diamankan polisi saat berada di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut sebanyak dua kali.

Dikatakan kapolsek, pelaku melancarkan aksinya kepada korban pada bulan Juni dan Agustus 2022.

"Perbuatan itu dilakukan DD dua tahun lalu yang membuat korban trauma dan berujung pelaporan," ungkapnya.

"DD dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**/red)