Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Tidak hanya perempuan, laki-laki ternyata bisa menjadi incaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seperti di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, tiga orang laki-laki didapati menjadi korban TPPO.
Ketiganya menjadi korban TPPO dengan modus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.
Ketiganya yakni F (25), AF (23), dan S (37).
Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni diiming-imingi untuk bekerja sebagai buruh pabrik pemotongan ayam di Malaysia.
Rayuan upah tinggi yang ditawarkan membuat ketiga orang itu pun tergiur.
Adanya korban TPPO tersebut dibenarkan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat, Selasa (11/6/2024).
Dia mengatakan, ketiga korban tersebut sudah dipulangkan ke kediamannya setelah sempat beberapa bulan di Malaysia.
Pelaku dibalik para korban pun juga sudah diamankan.
“Pelaku SA (37) dan JS (36),” sudah diamankan pada Mei 2024 kemarin, dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Rahmat menerangkan SA adalah Laki-laki dengan asal yang sama seperti korban, yakni Limau, Tanggamus.
Sementara pelaku lainnya JS, adalah laki-laki warga Way Lima, Pesawaran.
Rahmat melanjutkan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku memberikan gambaran upah hingga Rp 5 juta per bulan.
Setelah korban tertarik, kemudian korban secara non prosedural diberangkatkan ke Malaysia.
Mereka berangkat via Batam, kemudian berlayar ke Malaysia. (**/red)