Pringsewu, Buana Informasi TV - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat pengedar ratusan obat Hexymer.
Penangkapan pelaku dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond pada Minggu (22/10/2023).
Raymond menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (20/10/2023) sekira pukul 22.15 WIB.
Dikatakannya, saat itu pihaknya melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.
“Dari hasil penangkapan itu, kami menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat jenis Hexymer,” kata Raymond.
Ketiganya yaitu, MAN alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat, IN (18) warga Pekon Siliwangi dan SN (19) warga Pekon Sinar Mulya.
Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti dua buah plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan juga 2 unit handphone.
Berbekal pengakuan ketiga pengedar ini, dua jam kemudian polisi kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial AN alias Asong (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Raymond menambahkan, dari tangan terduga bandar ini, polisi kembali menyita barang bukti 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih.
Kemudian ada empat buah plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning, sebuah plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning dan dua buah plastik klip berisi enam butir pil tramadol dan satu unit handphone.
Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Raymond menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Raymond menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pengedaran obat farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang berbahaya dan harus ditindaklanjuti dengan tegas," pungkasnya. (**/red)