Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polisi menangkap seorang begal berinisial PJ (25), warga Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap usai merampas iPhone XR milik VV (17), siswi SMA, di Jalinsum Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Sabtu (1/6/2024).
Kapolsek Terusan Nunyai AKP M Ali Mansyur mengatakan, PJ ditangkap hari Selasa (4/6/2024) pukul 06.00 WIB di rumahnya.
“Pelaku inisial PJ ternyata seorang residivis kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung Tengah,” katanya.
Ali mengatakan, saat diperiksa di kantor polisi, PJ mengaku beraksi bersama AK.
Sedangkan barang bukti iPhone XR milik korban ditemukan di rumah AK.
Namun, ketika didatangi polisi, AK kabur dan kini ditetapkan DPO.
“Saat beraksi, PJ nekat mengancam atau tak segan melukai korbannya. Kita juga amankan pisau garpu yang selalu digunakan untuk menodong korbannya,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di seputaran Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pukul 19.00 WIB.
Kemudian korban dipepet PJ menggunakan sepeda motor hingga terpojok dan berhenti.
Pelaku lalu menodongkan pisau garpu dengan niat merampas ponsel korban.
“Pelaku langsung menyambar iPhone yang diletakkan di dashboard motor korban,” katanya.
“Sempat terjadi tarik-menarik ponsel antara pelaku dan korban, tapi korban kalah,” imbuh Ali.
Usai merampas ponsel korban, para pelaku kabur ke arah Simpang Way Abung.
Korban sempat berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku.
Namun korban kehilangan jejak dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terusan Nunyai.
Polisi menerapkan pasal 365 KUHPidana kepada PJ tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (**/red)