Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polda Lampung menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur inisial AR periode 2020-2022 sebagai tersangka korupsi mega proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan tersangka terhadap AR setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku AR yang juga merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (30/5/2024).
Selain AR, polisi juga menetapakan AS, mantan Kades (Kepala Desa) Trimulyo atau penitip tanam tumbuh sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni IN, selaku penitip tanam tumbuh dan OT yang merupakan satuan tugas.
Kombes Pol Umi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan.
Hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Bendungan Margatiga.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama dengan personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa.
Serta menggali keterangan sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli dalam penyelidikan kasus Bendungan Margatiga.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 9,35 miliar.
Termasuk sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, hingga SIM card para pelaku.
Polisi dalam melaksanakan penyidikan kasus Bendungan Margatiga tersebut turut mengamakan dokumen-dokumen.
Terutama dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek nasional tersebut.
Polisi melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
Kapolda menyampaikan bahwa penanganan korupsi tersebut menjadi atensi.
Hal tersebut demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) Rp 9,3 Miliar.
Angka tersebut Rp 9,3 Miliar tersebut dari nilai kerugian negara Rp 43 Miliar dari kasus mega proyek tersebut.
“Polda Lampung menyita BB sebanyak Rp 9,3 Miliar dari kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi,” kata Kmbes Pol Donny Arief Praptomo.
Ia mengatakan, penyidik juga nantinya akan melakukan penelusuran aset yang berpotensi untuk disita.
Polda Lampung mencatat ada 226 bidang tanah dengan barang bukti Rp 9,3 Miliar yang telah disita sebagai BB.
Tersangkanya akan segera ditetapkan, karena akan dilakukan gelar perkara dahulu di Mapolda Lampung terkait hal tersebut.
“Hingga pemenuhan alat bukti yang ada sekaligus untuk menetapkan siapa yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Kombes Pol Donny.
Jadi 266 bidang lahan ini sedang dilakukan penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka.
Ia mengatakan, kenapa barang bukti dulu di ekspose dan belum ada penetapan tersangkanya.
Kombes Pol Donny mengatakan, sebetulnya tidak ada kendala, akan tetapi pihaknya melakukan hal tersebut step by step.
“Ada barang bukti dan nilainya BB tersebut, kemudian mengarah kepuncak lagi dan siapa yang menjadi pelaku atau aktor intelektualnya,” kata Kombes Pol Donny.
“Kami memetakan tersangkanya dan kami sudah kantongi, tapi semua itu harus didasari alat bukti yang didapat polisi,” kata Kombes Pol Donny.
“Akan ada tersangkanya, ini termasuk korupsi TSM (Terstruktur Sistematis Masif). Karena tindak pidana koruptif ini dengan pemikiran yang matang untuk dilakukannya,” kata Kombes Pol Donny.
Kombes Pol Donny mengatakan, pelaku ini melakukannya karena ada sistem yang dibangun.
Ada orang yang melakukan sistem tersebut dalam rangkaian, hingga konstruksi tindak pidana itu kemudian yang terbangun.
“Jika sudah ada penetapan tersangka, agar tidak kabur ke luar negeri itu maka akan menjadi pertimbangan cegah tangkal agar tidak kabur ke luar negeri,” kata Kombes Pol Donny.
Tipikor adalah kejadian memang TSM, setelah penetapan tersangka maka akan dilakukan cegah tangkal perjalanan ke luar negeri.
“Tapi semuanya itu akan dikordinasikan dengan Bareskrim dan Hubinter,” kata Kombes Pol Donny.
Total kerugian negara yang telah dihitung mencapai Rp 43 Miliar dan sudah disita Rp 9,3 Miliar.
“Sementara sisanya sudah beredar dimasyarakat, baru Rp 9,3 Miliar yang berhasil diselamatkan Polda Lampung,” kata Kombes Pol Donny. (**/red)