Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polresta Bandar Lampung tangkap santri inisial MAYW (21) karena diduga menganiaya juniornya MRW (17) dengan selang.
Lokasi penganiayaan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (26/5/2024) pukul 17.45 WIB.
“Hasil interogasi bahwa santri senior MAYW warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, atau terlapor ini melakukan pemukulan terhadap korban dengan selang karena merasa kesal,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (30/5/2024).
Korban MRW ini diduga melanggar aturan pondok pesantren dan sering ke luar area pondok.
Terlapor ini kesal dan emosi kemudian saat korban ke kamar mandi, MAYW ini menghampiri korban.
MAYW ini kemudian memukul atau menyabet korban dengan menggunakan selang air sepanjang satu meter.
Terlapor ini menyabet punggung MRW, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Marbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak delapan kali.
Korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, LP/B/776/V/SPKT/2024/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.
Pasca korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, pelaku MAYW berhasil diamankan polisi pada hari ini, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tim dari unit PPA Polresta Bandar Lampung datang ke ponpes tersebut untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku ke Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Dennis.
Polisi juga mengamankan barang bukti (bb) satu potong selang air sepanjang satu meter. (**/red)