breaking news Baru

Polisi Menangkap Warga Jabung Saat Sedang Pesta Sabu Di Sebuah rumah Kosong

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Arifin (33) warga Dusun IV, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur diamankan Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Arifin tertangkap tangan sedang pesta sabu di sebuah rumah kosong di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Lammpung Selatan, Senin (27/5/2024).

Setelah dilakukan pengeledahan badan, ternyata pelaku memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis pisau dengan ukuran kurang lebih 10 cm dengan gagang terbuat dari kayu berikut dengan sarung pisau warna hitam.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam tersebut tertuang dalam laporan Polisi, LP / A -1 / V / 2024 / SPKT / Polsek Candipuro / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin (27/5/2024).

Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayahnya.

"Pelaku diamankan Senin kemarin karena memiliki narkoba jenis sabu dan bawa sajam," ujar Farid, Rabu (29/5/2024).

Kejadian tersebut berawal pada saat pihaknya melakukan patroli.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kosong di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat sabu, satu perangkat alat hisap (bong), dua korek warna merah dan kuning, satu pirek.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap salah satu dari laki-laki tersebut atas nama Arifin.

Pelaku kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berikut sarung berbahan kalep atau kulit yang di selipkan antara pinggang dan celana laki -laki tersebut.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek candipuro untuk di tindak lajuti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. (**/red)