Nasional, Buana Informasi TV - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi sempat jebol alias over quota pada 2023. BPH Migas mengatakan fenomena over kuota terjadi karena kalkulasi yang meleset.
"Over quota penyaluran JBT (Jenis BBM Tertentu) pada 2023 terjadi karena saat perencanaan kuota, kita mengasumsikan akan terbit revisi Perpres (Peraturan Presiden) 191 Tahun 2014 pada 2023. Namun sampai saat ini revisi tersebut masih dalam pembahasan," ungkap Erika dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi VII di Komplek DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Menurut catatan detikcom, Perpres 191 Tahun 2014 mengatur tentang masyarakat yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Erika kemudian menjelaskan over kuota pada 2023 juga terjadi karena faktor lain yakni meningkatnya konsumsi BBM. Hal ini karena geliat ekonomi masyarakat setelah pandemi COVID-19.
Oleh sebab itu pada 2023, Erika mengatakan, realisasi JBT melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Penyaluran JBT Solar kala itu mencapai 17,57 juta kiloliter (KL) atau 103,34% dari total kuota 17 juta KL.
Sementara realisasi JBT minyak tanah, mencapai 0,49 juta KL atau 98,58% dari total kuota 0,500 juta KL. Sedangkan untuk realisasi JBKP Pertalite, mencapai angka 30,03 juta KL atau 92,24% dari total kuota 32,56 juta KL.
Genjot Revisi Perpres Pembatasan BBM Subsidi
Agar fenomena itu tak terulang kembali, Erika menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggenjot revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Percepatan revisi aturan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Erika.
Erika menjelaskan, beleid tersebut saat ini dibahas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jika sudah rampung, revisi Perpres 191 akan langsung diterbitkan.
"Itu yang masih dibahas di Menko (Perekonomian) ya, belum diputuskan," imbuh Erika.
Di sisi lain, Erika mengaku pihaknya berharap revisi aturan itu diterbitkan dalam waktu dekat. Sebab, penyaluran BBM bersubsidi semakin meningkat.
"Mudah-mudahan bisa diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat subsidi yang sudah semakin meningkat. Perpres ini kan tidak hanya menyangkut BPH Migas tapi juga banyak kementerian yang terkait seperti KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), (Kementerian) Perhubungan, jadi harus ada kesepakatan dari semuanya untuk bisa diwujudkan," imbuhnya. (**/red)