Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggulung pencuri kerbau di Kampung Kuripan.
“Korban mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat,” jelas Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mlalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Rabu (15/5/2024).
“Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut pelaku IDR menggunakan mobil pikup hitam plat BE 8403 IM jam 12 siang,” sambung kapolsek.
“Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta,” ungkapnya.
Edi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp204.000 sisa penjualan kerbau curian.
“Pelaku berinisial IDR (42) terekam CCTV sedang mengangkut kerbau curian saat ditinggal pemiliknya pada Jumat (10/5/2024),” terang dia.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (12/5/24), namun, IDR telah menjual kerbau korban seharga Rp14 juta.
“Pelaku IDR mengaku kerbau curiannya dijual ke Jambi, uangnya digunakan untuk membeli 2 ban mobil dan untuk keperluan keluarga,” sambungnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, pukul 07.00 WIB.
Namun, lanjut Edi, beberapa saat kemudian, Karmun meninggalkan kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit.
Ternyata, kata Kapolsek, saat korban kembali pukul 15.00 WIB, kerbaunya sudah hilang.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**/red)