Pringsewu, Buana Informasi TV – Polres Pringsewu menangkap jaringan pencuri puluhan kambing di lima tempat kejadian perkara atau TKP.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, para pelaku merupakan jaringan pencuri kambing yang kerap membuat resah peternak.
Irfan mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang terdiri dari SN (43) dan AN (31), keduanya warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dikatakannya, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.
AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
“Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya,” ujar Irfan, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, berawal dari kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP,” terang Irfan.
Selama aksinya tersebut, para pelaku juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya tiga ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” tambah Irfan.
Ketiga ekor kambing ditemukan polisi di pasar hewan Pringsewu saat akan dijual oleh pelaku AN.
“Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut, “bebernya.
Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Irfan. (**/red)