breaking news Baru

SYL Dan Anak Buahnya Saling Lempar Bola Panas Setelah Dituntut Hukuman Penjara

Nasional, buanainformasi.tv - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua mantan anak buahnya saling lempar bola panas di persidangan. Mereka mencari-cari alasan setelah dituntut hukuman penjara.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Ketiganya juga telah mendengarkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut hukuman penjara yang berbeda-beda untuk ketiga terdakwa yang diyakini bersalah melakukan pemerasan Rp 44,6 miliar.


SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 400 juta). Sementara itu, dua mantan anak buahnya dituntut hukuman lebih rendah.

Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Mantan Direktur Kementan M Hatta dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terbaru, ketiga terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, SYL melempar bola panas bahwa duit yang diterimanya sudah dijamin sah oleh Kasdi dan mantan ajudannya, Panji.

"Penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada Saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalu saya ingat, 'Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak', 'Ini sudah menjadi hak menteri, Pak'. Lillahita'ala, Rasulullah, tidak jadi sembahyang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL pun terisak-isak di persidangan. SYL mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering kebanjiran. Dia pun mengaku tak biasa disogok.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya nggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," ucap SYL.

Setelah SYL, giliran Hatta dan Kasdi membacakan pleidoi. Hatta yang dalam persidangan disebut kerap meminta uang ke eselon I Kementan dengan alasan perintah SYL mengatakan dirinya hanya eselon II dan tak mungkin mempengaruhi eselon I. Hatta mengklaim dirinya merupakan korban pengancaman dari mantan Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin.

"Di persidangan yang berjalan ini, saya mengetahui unsur esensial pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon I mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya eselon II? Saya cuma bawahan. Apa dikiranya saya nggak miliki perasaan yang sama? Saya bawahan eselon II, tak miliki kekuasaan memaksa atasan," ujarnya.

"Saya ulangi, saya bawahan eselon II, tak miliki kekuasaan memaksa atasan. Pun di persidangan ini terbukti saya tidak pernah memaksa. Saya juga korban pengancaman dan pemerasan dari Imam Mujahidin Fahmid (eks Stafsus SYL). Jadi dalam perkara ini, saya menjadi pelaku sekaligus korban," sambungnya.

Kasdi juga mengaku hanya menjalankan perintah menteri. Kasdi mengklaim dirinya tidak pernah berniat melakukan korupsi.

"Yang Mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, Majelis Hakim Yang Mulia mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara, saya hanya melaksanakan perintah atasan," kata Kasdi dalam persidangan.

"Saya terpaksa harus melakukan hal-hal di luar tugas dan fungsi saya karena tekanan yang membuat saya takut kehilangan karier dan jabatan saya. Pada sisi lain, saya dan jajaran harus tetap menjaga fungsi pelayanan publik dan target-target kinerja yang harus diwujudkan," sambungnya. (**/red)