Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Kronologi curat oleh residivis inisial I (48) diungkap jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah bagian samping kiri dan menggasak 1 motor Honda Beat dengan Nopol BE 2815 DEO dan 1 Unit Hp merk Vivo," ungkap Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yushriandi Yusrin melalui Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto.
Setelah korban mengetahui kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Candipuro guna di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Tekab 308 Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek Candipuro.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah Lampung Selatan.
Pelaku merupakan Residivis atas kasus yang sama.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
I melakukan pencurian pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib di dalam sebuah rumah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Berhasil diamankan oleh Polsek Candipuro, Minggu (12/5/2024). (**/red)