Nasional, Buana Informasi TV - Proses persidangan class action gugatan sejumlah keluarga di Inggris ke raksasa farmasi AstraZeneca mengungkap fakta baru. Vaksin COVID-19 yang dikembangkan perusahaan tersebut dituding menjadi pemicu lebih dari 50 orang mengalami cedera serius hingga kematian.
Dalam dokumen resmi yang kemudian diberikan ke pengadilan hukum Inggris, AstraZeneca mengakui jika vaksin COVID-19 besutannya dengan Universitas Oxford memiliki efek samping langka yakni trombosis thrombocytopenia syndrome (TTS), penyebab pembekuan darah dan jumlah trombosit darah rendah.
Meski begitu, sejumlah ahli meyakini pemberian vaksinasi tetap memiliki manfaat lebih besar ketimbang risikonya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) juga memastikan pemberian izin edar darurat 73 juta dosis vaksin AstraZeneca sudah melalui proses dan pemantauan ketat.
"Hingga April 2024, tidak terdapat laporan kejadian terkait keamanan termasuk kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis,Senin (6/5/2024).
Pihaknya menegaskan rentang waktu efek samping langka umumnya tidak terjadi dalam jangka waktu panjang. Artinya, mereka yang sudah divaksinasi AstraZeneca dalam hitungan bulan bahkan tahun relatif bebas dari risiko TTS.
"Kejadian TTS yang sangat jarang tersebut terjadi pada periode 4 sampai dengan 42 hari setelah pemberian dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca. Apabila terjadi di luar periode tersebut, maka kejadian TTS tidak terkait dengan penggunaan vaksin COVID-19
AstraZeneca," tandasnya.
BPOM RI memastikan saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak tersedia di Indonesia. Meski begitu, pemantauan keamanan vaksinasi COVID-19 pasca program imunisasi masih terus dilakukan.
"Saat ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," beber BPOM.
"BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap isu kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," pesan BPOM. (**/red)