Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat pada Kamis (9/5/2024).
Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Senin (6/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan korbannya dalam Laporan PolisiLP / B- 19/V/2024/SPK/ Sek Sidomulyo/Res Lamsel/Polda Lampung, Kamis (9/5/2024).
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mengatakan pihaknya sudah meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
"Pelaku atasnama Nasrul Supada (44) warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelaku lainnya Solihin (57) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelaku diamankan Kamis (9/5/2024) di dua lokasi berbeda," ujar Sugiyanto, Sabtu (11/5/2024).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban. Lalu, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban. Satu unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat Nopol BE 2624 EE.
"Dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Kemudian setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp 13 juta
Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporann korban, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus curat tersebut.
Lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa sepeda motor yang yang diduga milik korban ada di wilayah Kalianda.
Kemudian, pihaknya mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan, diamankan seorang laki-laki bernama Nasrul.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat motor tersebut dengan membeli seharga Rp 4,5 juta tanpa surat surat dari pelaku lainnya bernama Solihin
Kemudian pihaknya mencari keberadaan Solihin dan mengamankannya.
Kapolsek mengatakan pelaku Solihin menerima sepeda korban dengan cara menjualnya dan mendapatkan upah atau keuntungan Rp 300 ribu dari pelaku lainnya atasnama Imron yang sekarang DPO.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sidomulyo, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP. (**/red)