Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah berinisial AE (17) divonis hukuman penjara 9 tahun 6 bulan.
Berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Selasa (7/5/2024) itu, AE terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, namun vonis majelis hakim dinilai tepat oleh sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Eko Yuono selaku ketua LPA Lampung Tengah mengatakan, dia setuju dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
“Sudah jelas, AE berniat menghilangkan nyawa Briptu SAH (28),” katanya, Kamis (9/5/2024).
Eko menilai, dari temuan dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan yang dia saksikan, AE meracuni Briptu SAH hingga tewas.
Apalagi, katanya, disebutkan bahwa racun yang digunakan terdakwa cukup fatal.
“Selain itu, di usia yang masih anak-anak, terdakwa AE pun tercatat sudah banyak terlibat kasus yang berhadapan dengan hukum,” terangnya.
Eko menyebut, abainya orangtua menjadi faktor penyebab terdakwa AE berperilaku menyimpang.
Dikatakan Eko, sikap terdakwa yang pandai berkelit sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan menanganinya.
Eko pun menyimpulkan, mental AE sepenuhnya telah terdistraksi oleh keadaan.
“Selain dicampakkan orangtua, AE dalam keseharian juga terlibat pergaulan bebas dengan teman yang usianya terpaut jauh lebih tua,” terangnya.
Eko mengatakan, dari adanya kasus AE dapat menjadi pelajaran bagi orangtua.
Sebab, Eko mengaku sering menjumpai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Lampung Tengah.
“Setiap tahun pasti ada anak yang menghilangkan nyawa orang lain semoga ini yang pertama di 2024 serta yang terahir harapan kami,” pungkasnya. (**/red)