Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polsek Tanjungkarang Barat berhasil mencokok dua pelaku, MT (32) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung dan RK (41), warga desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (7/5/2024).
Keduanya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak November 2023, kasus pencurian mobil Honda HRV putih milik korban IN (30).
Korban kehilangan mobilnya pada pertengahan Juli 2023 di pinggir jalan Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, kedua pelaku ini sebelumnya kabur dan polisi menetapkannya sebagai DPO.
“Kami tangkap pasca pelaku lainnya DA yang lebih dulu kami tangkap pada September 2023,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono, Kamis (9/5/2024).
Polisi setelah menerima laporan dari korban, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus DA terlebih dahulu.
Pelaku yang lebih dulu ditangkap yakni DA mengambil mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci mobil korban.
“Jadi pelaku DA ini masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban,” ujar AKP Ono.
Pelaku sering main ke rumah korban dan setelah berhasil mencuri kemudian DA (35) membawa mobil hasil curian tersebut kepada MT.
“Pelaku DA mengantar mobil kepada MT untuk membongkar dan memasang kembali GPS yang baru,” kata AKP Ono.
“Setelah GPS lama dibongkar dan dipasang yang baru, kemudian DA ini meminta bantuan RK untuk mencarikan tempat mengganti kunci kontak mobil,” terus AKP Ono.
Setelah berhasil mengganti kunci kontak, kemudian mobil digadai oleh pelaku DA kepada seseorang sebesar Rp 60 Juta.
“Kita masih terus dalami, kemungkinan adanya TKP lainnya di Bandar Lampung,” pungkasnya. (**/red)