Pesisir Barat, Buana Informasi TV - Sat Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung melakukan pelimpahan dua pelaku curat berikut barang bukti ke kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (8/5/2024).
Kapolres Pesisir Barat, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan, Sat Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka perkara pencurian dengan pemberatan dikarenakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
"Dua tahanan yang dilimpahkan bernama TH (25) dan Sto (20) dalam keadaan sehat dan siap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPIDANA tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," paparnya.
"Pencurian tersebut dilakukan di rumah korban di Pekon Way Haru Kec. Bengkunat kabupaten Pesisir Barat," tandas Kasihumas.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-03 / III / 2024 / SPKT / SEK KUNAT / RES PESIBAR / POLDA LPG, 9 Maret 2024 yang telah sepenuhnya lengkap (P-21).
Kasihumas mengimbau seluruh masyarakat untuk saling bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif. Segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya ada hal-hal yang mencurigakan ataupun menggangu kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat," tandas dia. (**/red)