Pesawaran, Buana Informasi TV - Aparat Polsek Padang Cermin, Pesawaran, Lampung menangkap dua pelaku pencurian kabel tambak udang.
Penangkapan pencuri tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Iptu Apri Sampanuju, Rabu (25/10/2023).
Apri mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku yakni S (39) warga Desa Rusaba, Kecamatan Punduh Pedada dan AG (24) warga Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong.
Penangkapan pelaku tersebut terjadi pada Senin (23/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan oleh Apri, kedua pelaku ditangkap setelah barang bukti berupa kabel kincir sepanjang 232 meter, tang, karung, dan sepeda motor ditemukan saat penangkapan.
Pelaku diduga terlibat pada pencurian kabel kincir yang terjadi pada Senin (23/10/2023) di tambak udang milik PT. Persada Karya Lestari Kampung Baru Kecamatan Marga Punduh.
Atas perbuatan kedua pelaku itu, perusahaan tambak udang tersebut merugi hingga mencapai Rp 5.800.000.
RIM (24) yang merupakan manajer PT. Persada Karya Lestari tersebut melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Padang Cermin.
“Ya, saat ini kami telah menahan kedua pelaku tersebut,” ujar Apri.
Pihaknya telah melakukan olah TKP, mengamankan pelaku serta barang bukti.
Kemudian, lanjut Apri, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Apri mengatakan, Polsek Padang Cermin berkomitmen akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Segala tindak pidana akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (**/red)