Pringsewu, Buana Informasi TV - Polsek Gadingrejo berhasil menangkap DPO pelaku pencurian 52 tabung elpiji yang terjadi pada 2019 silam.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Pria yang biasa dipanggil Mondi ini diringkus polisi saat berada di bengkel mobil Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 WIB.
Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 20 buah tabung elpiji ukuran tiga kilogram hasil pencurian.
“Selain itu kami juga turut menyita dua unit sepeda motor dan satu buah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian,” kata Nurul, Sabtu (10/5/2024).
Diungkapkannya, pria berambut gondrong ini ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 52 tabung elpiji ukuran tiga kilogram senilai Rp 6,6 juta milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo.
Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIb dinihari.
“Saat dicuri puluhan tabung elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang,” ucapnya.
Nurul menjelaskan, pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya.
Dari empat rekannya tersebut, tiga pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian aparat.
Nurul Haq menyebut, semenjak tahu temannya ditangkap polisi, Mondi mengaku sempat kabur ke pulau Jawa dan berdagang pecel lele.
Dirinya juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya.
“Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS telah di jebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya,” pungkasnya. (**/red)