breaking news Baru

Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, IRT Di Tanggamus Berhasil Diamankan Polisi

Tanggamus, Buana Informasi TV - Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus tangkap satu pelaku penipuan dan penggelapan. 

Pelaku penipuan dan penggelapan ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IS (52). 

IRT yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan ini merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengungkapkan, pelaku penipuan dan penggelapan ini berhasil ditangkap pihaknya pada, Kamis (2/5/2024) lalu. 

Pelaku sendiri berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB saat dirinya melarikan diri ke Jawa Barat. 

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diajukan oleh Leni Wati, warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (6/5/2024). 

Pelaku sendiri pada saat itu dtangkap oleh Kepolisian saat berada di rumah anaknya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Tjasudin juga turut menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada, Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Lokasi kejadian yang terjadi dua tahun lalu tersebut berada di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Lanjut Tjasudin, penipuan dan penggelapan ini melibatkan pelaku yang didiuga melakukan pembelian sembako di toko Akhin. 

Pada saat itu, barang sembako tersebut diantarkan oleh saksi menuju ke rumah pelaku. 

Namun, hingga saat ini pembayaran pembelian sembako yang dilakukan di toko milik korban belum dilunasi. 

Total pelaku melakukan pembelian sembako di toko milik korban hingga Rp 129.499.500.

Korban juga sempat melakukan upaya penagihan kepada pelaku, namun pelaku menghilang. 

"Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," ucapnya. 

Iptu Tjasudin menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. 

Dirinya mengaku, uang yang seharusnya dibayarkan kepada korban ia pakai untuk kehidupan sehari-hari. 

Tjasudin mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu memberikan barang kepada pelaku tanpa membayar. 

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan seorang IRT berinisial IS ini dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. 

Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal selama empat tahun penjara. (**/red)