breaking news Baru

Polisi Amankan Pelaku Pembungan Bayi Di Pekon Karta

Tanggamus, Buana Informasi TV - Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, pelaku dari pembuangan bayi di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur berjumlah empat orang.

Iptu Muhammad Jihad juga menjelaskan, dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda.

Ia mengungkapkan, dua pelaku berinisial DA (24) dan ASR (17) bertugas untuk mengubur jenazah bayi perempuan malang tersebut di lahan persawahan milik warga.

Dari keterangan dua pelaku tersebut, kasus pembuangan bayi  ini mengarah kepada dua nama yang merupakan sepasang kekasih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tua bayi perempuan tersebut berhasil ditangkap oleh pihak Polres Tanggamus.

Kedua orangtua bayi perempuan malang tersebut berhasil ditangkap, di dua lokasi yang berbeda.

Untuk ibu bayi yang berinisial LY (23) berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Tanggamus di Kota Bandar Lampung.

"Ibu bayi itu berhasil ditangkap pada, Rabu (1/5/2024) di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujar Iptu Muhammad Fajar, Senin (6/5/2024).

Setelah berhasil menangkap ibu bayi tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Tanggamus kembali bergeser untuk melakukan penangkapan kepada sang ayah.

Dimana ayah bayi tersebut merupakan pemuda berinisial FR (23).

Ayah bayi perempuan  itu berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus di Kalideres Jakarta Barat.

Atas penangkapan itu, pelaku LY dan FR yang juga merupakan orangtua dari jenazah bayi perempuan tersebut, dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kedua orang tua bayi itu juga dijerat dengan pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selanjutnya kedua pelaku ini diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 15 tahun," jelas Muhammad Jihad.

Sementara itu, untuk dua pelaku lainnya yang begini DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.

Lanjut Muhammad Jihad, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara maksimal selama sembilan bulan.

Sebelumnya, warga Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur dihebohkan dengan penemuan jenazah bayi perempuan.

Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga di lahan persawahan milik saksi bernama Solihin.

Jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di dalam tanah itu ditemukan oleh saksi sekitar pukul 14.30 WIB.

Ditemukannya jenazah bayi itu lantaran, saksi pada saat itu merasa curiga karena adanya gundukan tanah baru di sekitar ladangnya.

Sehingga, saksi pada saat itu mencoba untuk menggali gundukan tanah tersebut untuk memastikan.

Setelah menggali, saksi melihat adanya kain putih dan langsung menghentikan penggalian untuk memanggil dua saksi lainnya.

Kemudian, ketiga saksi melanjutkan untuk menggali gundukan tanah yang mencurigakan tersebut.

Ketiga saksi terkejut saat melihat adanya jenazah bayi perempuan yang terkubur gundukan tanah tersebut.

Setelah melihat itu, ketiga saksi langsung melaporkan kejadian itu ke pihak pemerintah pekon setempat dan kemudian diteruskan ke Polres Tanggamus. (**/red)