Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Natar selaku yang menangani perkara kasus FM (7) korban asusila anak di bawah umur di Kecamatan Natar, menyebut berkas dua pelaku terparkir di Kejari Lampung Selatan selama setahun.
Kanit Reskris Polsek Natar Ipda Prayitno mengatakan berkas perkara asusila anak di bawah umur sudah pihaknya serahkan ke Kejari Lampung Selatan selama setahun.
Namun, kata dia, berkas perkara itu sampai sekarang belum P21 dan belum disidangkan.
Lantas ia pun mempertanyakan status berkas perkara tersebut, apakah layak disidangkan atau tidak.
Karena menurutnya, pihaknya juga memiliki batas waktu penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau berkas perkara itu udah kami limpahkan ke Kejari Lampung Selatan setahun lalu. Saat itu seharusnya jaksanya Mbak Rindu Yusticia. Namun karena dia mau pindah ke Jogja. Jadi berkas itu dilimpahkan ke jaksa baru namanya Zenia," kata Kanit, Kamis (2/5/2024).
"Kami juga mempertanyakan dong kenapa berkas itu belum dinaikan ke P21 atau disidangkan. Apakah berkas itu tidak lengkap, berkasnya itu kadaluwarsa, atau memang kasusnya tidak layak untuk disidangkan. Kami juga perlu tau. Karena kami pun ada batas waktu penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.
Ia pun membantah tuduhan bahwa pihaknya sengaja membuat lama kasus tersebut.
"Ya nggak mungkin lah. Kami kalau bisa melakukan segala pekerjaan dengan cepat. Apalagi ini perkaranya kasus anak. Pelakunya anak, korbannya juga anak. Kita juga kan harus mempertimbangkan umur dari pelaku anak, takutnya dia semakin dewasa kan," katanya.
"Namun kami juga memiliki sikap kehati-hatian dalam menangani kasus, terutama pelaku anak. Karena kita tidak bisa asal menentukan pelaku. Karena bisa berdampak kepada pelaku juga. Jika nanti pelaku tidak bersalah. Kalau ternyata pelaku tidak bersalah wajib dipulihkan namanya. Namun, jika bersampak ke pskilogisnya. itu yang bahaya," ucapnya.
Ia menyebut kasus asusila anak dibawah umur tersebut sudah cukup bukti, tinggal menunggu keputusan dari Kejari Lampung Selatan.
"Alat bukti semua sudah lengkap. Di Pasal 184 ayat 1 kan dijelaskan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," katanya.
"Keterangan saksi karena saat itu tidak ada yang melihat di lokasi, jadi dipake keterangan korban, orangtua dan saksi ahli. Dan semua keterangannya sama tidak ada yang berbeda. Kita juga sempat mengundang 10 saksi ahli. Bahkan kita pernah juga buat korban dan pelaku duduk di ruangan yang sama. Namun pelaku tidak bisa melihat korban, dan hasil keterangannya pun sama. Semua berkas udah dikirim ke Kejari Lampung Selatan. Tinggal menunggu keputusan dari Kejari aja," sambungnya. (**/red)