Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Prof Karomani buka suara soal penolakan jaksa terhadap keterangan ahli dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK).
Menurut eks Rektor Universitas Lampung ini lewat penguasa hukumnya, keterangan ahli yang dihadirkan masih kredibel dan tidak ada unsur kepentingan.
Keterangannya masih bisa untuk jadi pertimbangan kesimpulan permohonan PK.
Diketahui, sidang keterangan ahli tersebut diadakan pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Pihak Karomani menghadirkan Heni Siswanto, dosen Fakultas Hukum Unila, sebagai saksi ahli.
Adapun keterangan Heni Siswanto secara utuh ditolak jaksa KPK karena dianggap sarat kepentingan.
"Dipastikan ahli tidak ada konflik kepentingan dengan Prof Karomani," kata Ahmad Handoko, penguasa hukum Karomani.
Alasan itu, kata dia, karena Karomani dan Heni Siswanto tidak ada hubungan darah.
"Selain itu, hubungan kerja mereka juga tidak dalam konteks memberi dan menerima gaji satu sama lainnya," kata dia.
Terpisah, awal mula penolakan jaksa itu bermula dari pertanyaan jaksa KPK Agung Satrio tentang latar belakang pekerjaan Heni Siswanto.
Lalu disusul dengan pertanyaan kedekatan secara hubungan kerja dengan Karomani.
Heni tidak menampik pernah ada dalam satu institusi pendidikan tinggi yang posisinya ada di bawah Karomani.
Jaksa KPK pun menolak keterangan saksi ahli.
"Keberatan karena ahli yang dihadirkan merupakan dosen di Unila, dan ahli membenarkan kalau Karomani sempat jadi pimpinannya," kata jaksa KPK Agung Satrio.
"Dengan itu, ini ada kemungkinan sarat akan kepentingan," lanjut dia. (**/red)