breaking news Baru

Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

Way Kanan, Buana Informasi TV Polsek Gunung Labuhan, Polres Way KananPolda Lampung tangkap pelaku asusila perempuan masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan.

"Tersangka inisial RS alias Boy (23) berdomisili di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, Senin (29/4/2024).

Dia menjelaskan, pada Minggu (28/4/2024) pukul 13:00 WIB saat korban Dara (11) bukan nama sebenarnya, menjaga warung di Kecamatan Gunung Labuhan.

Kemudian datang pelaku dan awalnya hendak membeli air mineral.

Selanjutnya pada saat di dalam warung tiba-tiba pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi meninggalkan korban.

Beberapa waktu kemudian orangtua korban pulang ke rumah dan melihat korban dalam keadaan menangis, selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tua korban tentang peristiwa yang terjadi.

Mendengar cerita dari korban akhirnya orangtua korban inisial H tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindaklanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka pada Minggu, 28 April 2024 pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa disertai perlawanan.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**/red)