Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung pasangi stiker sejumlah tempat usaha yang tunggak pajak dari tahun 2023 lalu.
“Hari ini kami melakukan stikerisasi terhadap 7 tempat usaha yang menunggak pajak reklame, rata-rata masa pajak tahun 2023,” kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Pemkot Bandar Lampung, Ferry Budiman, Selasa (23/42024).
Ia juga menuturkan, potensi tunggakan pajak pada 7 tempat usaha itu senilai Rp23 juta.
Ferry juga membeberkan, 7 tempat usaha yang menunggak pajak itu yakni Toko Budi Elektronik di Jalan Gajah Mada masa pajak tahun 2023, estimasi tunggakan Rp 4 juta per tahun.
Lalu Neon box Mr. ATM Gajah Mada, masa pajak 2023, estimasi tunggakan Rp 2 juta per tahun.
Kemudian Neon Nox Mr. ATM Hayam Wuruk, masa pajak 2023, estimasi tunggakan Rp2 juta per tahun.
“Neon Box PAWS Pet Shop, estimasi tunggakan Rp 2 juta per tahun,” ucapnya.
Lalu Washme Laundrydi Jalan Hayam Wuruk, masa pajak tahun 2023, estimasi tunggakan Rp 9 juta per tahun.
“Mr. ATM Hayam Wuruk 2, masa pajak 2023, estimasi tunggakan Rp 2 juta per tahun," jelasnya.
Selanjutnya Mr. ATM di Jalan Dr. Harun, masa pajak 2023, estimasi tunggakan Rp 2 jt per tahun.
Ferry mengatkan, stiker yang pihaknya lakukan ini bukan langkah pertama yang dilakukan agar wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Kita kasih surat peringatan satu, dua dan tiga. Kalau tiga kali tidak membayar, kita stiker," jelasnya.
"Kalau masih membandel juga, kita berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk melakukan pencopotan reklame," pungkasnya. (**/red)