breaking news Baru

Akal Bulus Pasutri Saat Membawa Kabur Mobil Pickup Di Lubuklinggau

Nasional, Buana Informasi TV - Pasangan suami istri (pasutri) asal Bengkulu, Dodi Aprizal (37) dan Natalia Angraini (29) yang mencuri mobil pikap di Lubuklinggau ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya beraksi dengan berpura-pura menyewa jasa angkutan terhadap korban.


Hal itu terungkap usai Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dodi dan Natalia yang telah mengakui perbuatannya, mencuri mobil pikap korban pada Kamis (11/4/2024) lalu.
"Benar, sebelum kejadian mereka ini awalnya berpura-pura minta diantarkan menggunakan mobil korban ke Kota Lubuklinggau dan pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Senin (22/4/2024).


Korban pun menyetujui hal tersebut dan beberapa menit setelah itu pelaku datang ke rumahnya.


"Korban pun bersedia, lalu sekitar 5 menit kemudian pelaku Dodi datang ke rumah korban bersama dengan isterinya Natalia, membawa tas dan selimut, lalu mereka bertiga berangkat ke Lubuklinggau, tanpa memberitahukan tujuannya," katanya.


Sesampainya di Lubuklinggau, korban pun memberhentikan mobil di parkiran Masjid Agung As-Salam untuk beristirahat. Saat berhenti kedua pelaku pun sempat turun dari mobil beralasan hendak buang kecil di toilet masjid tersebut.


"Setelah itu pelaku kembali ke mobil, merasa aman ada kedua pelaku korban pun meninggalkan mobil juga hendak buang air kecil. Tapi setelah korban buang air kecil mobil tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran masjid," katanya.


Korban sempat bertanya ke petugas parkir dan didapat informasi jika mobil tersebut telah dibawa oleh pasutri tersebut. Panik mobilnya dicuri, saat itu juga korban berusaha mengejar mobilnya pakai jasa ojek, namun tak berhasil.


"Sehingga korban pun melaporkan itu ke kepolisian dan langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap kedua pelaku tersebut. Saat ini keduanya sudah kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dodi dan Natalia diringkus polisi di Jambi karena terlibat kasus pencurian mobil pikap. Keduanya ditangkap atas pencurian mobil warga yang terparkir di parkiran masjid di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri itu dalam kasus tersebut.
"Iya, untuk pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu sudah kita amankan," kata Hendra, Senin (22/4/2024).

Hendra menyebutkan, keduanya ditangkap usai kabur setelah beraksi mencuri mobil di Parkiran Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Kamis (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB.


Mobil yang mereka curi yakni kendaraan pikap jenis Suzuki Carry biru nopol BD 9398 KC yang di dalamnya ada 1 unit Hp milik korban, Wasintom Manahsen (37), warga Desa Air Males Rawan, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dengan total kerugian ditaksir Rp 70 juta. (**/red)