Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung mencokok residivis begal motor di rumahnya.
"Setelah upaya pencarian, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku berinisial LY (27) pada Rabu (17/4/2024)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (19/4/2024).
"Pukul 10.30 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung pelaku ketika berada di rumahnya," sambung dia.
Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti pisau garpu dan HP korban masih ada pada pelaku.
Yudhi menambahkan, saat ini Tekab 308 Polres Lampung Tengah masih memburu pelaku lainnya.
Serta melakukan pengembangan kasus untuk menemukan motor korban.
"LY dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang residivis kembali digulung Tekab 308 karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku inisial LY (27) ditangkap usai membegal dan merampas harta milik seorang wanita di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah, Senin (19/2/2024) lalu.
mengkonfirmasi penangkapan residivis asal Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Selain seorang residivis, pelaku LY dikenal tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Benar, LY adalah seorang residivis, dia kembali ditangkap polisi karena membegal dan merampas paksa harta pengendara sepeda motor," katanya, Jumat (19/4/2024).
Yudhi menjelaskan, aksi terakhir LY dilakukan pada siang hari, sekira pukul 13.30 WIB.
Korban terakhir pelaku bernama Hermi Susilowati (39) warga Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Hermi dibegal pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), sekitar tugu perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Utara.
Menurut hasil penyelidikan polisi, saat kejadian, motor korban dipepet dua orang begal, satu di antaranya adalah LY.
"Pelaku menyambar dan mendesak korban ke pinggir jalan, satu mencabut kontak motor, yang lainnya menodongkan senjata tajam jenis laduk," ujar Yudhi.
Kasat mengatakan, pelaku pun merebut paksa motor honda supra plat BE 7598 QF, berikut tes selempang berisi stnk dan HP Oppo A57 milik korban. (**/red)