breaking news Baru

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencurian Sawit

Way Kanan, Buana Informasi TV -  Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan  diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Aman Jaya Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada Senin (15/04/2024).

Pelaku inisial MAR (30) diketahui berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit pada Selasa (12/04/2024) pukul 03.30 WIB di kebun sawit milik PT Aman Jaya.

Berawal saat pelapor, Ismono selaku sekuriti perusahaan melakukan patroli melihat beberapa orang yang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit yang ada di pinggir jalan areal kebun sawit.

Ada dua orang diduga pelaku yakni berinsial H dan MAR lalu mendatangi Ismono ingin menyuap dengan memberikan uang rokok untuk mengeluarkan buah sawit tersebut apabila diperbolehkan.
Namun pelapor menolak, karena pelapor hanya seorang diri, lalu pelapor menghubungi para saksi untuk segera datang ke TKP untuk mengamankan para pelaku.

Setelah itu, para saksi tiba di TKP karena perbuatannya diketahui lalu diduga pelaku melarikan diri, lalu pelapor bersama para saksi melakukan pemeriksaan di TKP dan mengamankan 317 tandan buah sawit dengan berat 4.755 Kg  atau setara dengan Rp 9.510.000,00.

Atas kejadian itu, PT. Aman Jaya melalui pelapor ke Polres Way Kanan melaporkan kejadian curat guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku diamankan pada Jumat (12/04/2024) pukul 14:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku insial MAR berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan

"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutur AKBP Pratomo Widodo. (**/red)